Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Institut Hindu Dharma
Negeri (IHDN) Denpasar selalu menemukan hal-hal baru. Setelah terungkap
dana miliaran rupiah yang dibagi-bagikan begitu saja ke orang yang tidak
berhak, pada Selasa (22/7) kemarin terkuak kasus memanipulasi tanda
tangan untuk mengambil dana negara.
Dalam sidang di Pengadilan
Tipikor Denpasar dengan terdakwa Putu Indera Maritin dan Wayan Sudiasa,
hakim yang dipimpin Erly Sulistyorini menghadirkan saksi, Direktur CV
Purnia Adiwisesa Made Suaria dan Direktur CV Inisera Wayan Suardika. Di
depan persidangan, Made Suaria mengatakan bahwa dia mendapat pekerjaan
jaringan listrik, termasuk penambahan daya dari terdakwa Indra Maritin.
“Saya dapat order, ya saya kerjakan,” kata Suaria.
Dia juga
mengaku, mengerjakan proyek listrik di IHDN Bangli. Yang menggelitik,
Suaria mengaku bahwa dalam kontrak nilai proyek yang dia kerjakan
bernilai Rp 364 juta. Tapi ketika diminta tanda tangan mengenai jumlah
anggaran yang dihabiskan IHDN, Suaria malah disuruh tanda tangan Rp 500
juta lebih. “Nilai proyek yang saya kerjakan Rp 364 juta, namun tanda
tangan nilai anggarannya Rp 500 juta lebih,” tegas Suaria, lantang.
Atas kondisi itu, dia mengaku sempat terkejut. Apalagi ketika dia sampai diperiksa kejaksaan.
Dalam
sidang Selasa kemarin, Suaria memang berbicara lantang, sehingga dia
sempat diperingatkan hakim. Apalagi antara pertanyaan dan jawabannya
nyaplir alias tidak nyambung. "Saksi dengar dulu pertanyaan saya, baru
jawab!" celetuk ketua majelis hakim, Early Sulistyorini.
Atas
kesaksian itu, terdakwa Indra Maritin mengklarifikasinya. Maritin
mengatakan bahwa pada Maret 2011 ketika anggaran belum jelas sumbernya,
dia memang sudah ditugasi oleh terdakwa Dr.Praptini. “Kerjakan saja,
gitu Bu Prap minta,” tegas Maritin.
Dia mengatakan kerja, namun
dalam jangka waktu lama tidak juga diberikan dana. Akhirnya proyek
listrik, selain yang dikerjakan saksi (Suaria), juga digabung dengan
sejumlah proyek lainnya seolah-olah CV Adiwisesa yang mengerjakannya
semua. “Alasanmu itu menunjukkan salah besar mengelola anggaran. Kok
bisa digabung gitu?” ujar hakim. Maritin tetap mempertahankan alasannya
itu.
Sedangkan saksi Suardika tidak banyak bicara. Dia sebagai
rekanan konstruksi, hanya namanya yang dipinjam untuk menjadi rekanan
pendamping. Namun Suardika mengaku tidak tahu apa – apa, bahkan
cenderung hanya tanda tangan. “Saya tidak tahu apa. Dikasi draf, saya
tanda-tangani. Kemudian dana cair ke rekening saya Rp 1,6 miliar,” kata
Suardika dengan suara lemah. “Namun saya langsung cairkan untuk
Praptini,” tandas saksi. Ditanya fee, saksi mengaku hanya kebagian Rp 5
juta
Home
»
»Unlabelled
» Heboh Sidang Kasus IHDN Denpasar Terkuak
Rabu, 23 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar