Rabu, 23 Juli 2014

Capres Prabowo Subianto menolak seluruh proses Pemilu karena mengklaim menemukan banyak kecurangan. Prabowo disarankan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuktikan soal kecurangan tersebut.

"Supaya proses pemilu clear tidak ada klaim atau masih ganjalan, sebaiknya dituntaskan saja di MK. Silakan buka datanya, diadu saja data yang ada," kata Deputi Perludem Veri Junaidi dalam jumpa pers Koalisi pemantau Pemilu di Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/7/2014).

Pihaknya menyayangkan sikap Prabowo yang menarik semua saksinya dalam proses rekapitulasi suara nasional dan menolak proses pemilu yang memenangkan Jokowi-JK.

"Memang telah terjadi pelanggaran pemilu, namun pelanggaran pemilu tersebut dilakukan oleh kedua pasangan calon," ujarnya.

Pihaknya menyebut secara keseluruhan KPU dan Bawaslu justru telah bekerja cukup terbuka dan akomodatif terhadap seluruh keberatan yang disampaikan pasangan calon.

"Hal yang harus diluruskan, misalnya banyak kecurangan di TPS, kan harus dibuktikan siapa yang melakukan, itu suara ke siapa. Kalau hanya di ruang publik menyebut curang, itu hanya jadi klaim," kritiknya.

"Kalau di MK kan kita bs membuktikan, kita bisa cek suara itu ke mana larinya. Biasanya ada dua kemungkinan, suaranya ke lawan atau malah jangan-jangan ke diri sendiri," imbuh Veri.

0 komentar:

Posting Komentar